struktur organisasi si

Struktur Organisasi Program Studi Sistem Informasi
(sesuai Ortala Universitas Nasional)

Pola Koordinasi pada Program Studi Sistem Informasi:

1. Ketua Program Studi

Program Studi adalah unsur pelaksana kegiatan akademik di tingkat Fakultas dan berperan penuh dalam menerapkan kurikulum yang berstandard mutu nasional. Program studi juga berperan utama dalam pengembangan bidang keilmuan sistem informasi. Program studi juga berfungsi mengembangkan sumber daya dosen dengan kompetensi dan pakar di bidang sistem informasi.Dalam operasional pelaksanaan Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas. Dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Dekan.

2. Sekretaris Program Studi

Sekretaris Program Studi adalah unsur pimpinan Program Studi yang berfungsi membantu Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas pokoknya, diangkat dan diberhentikan oleh Dekan atas usul Ketua Program Studi. Dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, Sekretaris Program Studi bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.

3. Kepala Laboratorium

Kepala Laboratorium adalah unsur pelaksana akademik fakultas yang berfungsi membantu tugas pokok Ketua Program Studi khususnya praktikum, diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. Dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, Kepala Laboratorium bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.

4. Dosen

Dosen pada Program Studi Teknik Informatika terdiri dari:

a. Dosen Pembimbing Akademik (PA

b. Dosen Koordinator Mata Kuliah

c. Dosen Pembimbing Kerja Praktek dan Tugas Akhir

d. Dosen Pengampu Mata Kuliah

5. Dosen Kordinator Mata Kuliah

Bersama-sama dengan dosen pengampu mata kuliah menentukan Satuan Acara Perkuliahan (SAP), membuat soal ujian (UTS maupun UAS) dan melakukan monitoring terhadap kesesuaian materi ajar. Dalam melaksanakan tugasnya, Dosen Koordinator Mata Kuliah bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.

6.Dosen Pembimbing Tugas Akhir

Memberikan bimbingan bagi mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah Tugas Akhir dalam pelaksanaan maupun penyusunan Laporan Tugas Akhir, sebagai persiapan memasuki dunia kerja. Dalam melaksanakan tugasnya, Dosen Pembimbing bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.

7. Dosen Pengampu Mata Kuliah

Memberikan materi perkuliahan kepada mahasiswa sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan jumlah tatap muka yang telah ditentukan, serta berkoordinasi dengan Dosen Koordinator Mata Kuliah dalam menentukan SAP dan soal ujian (UTS maupun UAS). Dalam melaksanakan tugasnya, Dosen Pengampu Mata Kuliah bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.